Sentimen
Netral (99%)
25 Mei 2023 : 08.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sleman

Kasus: PHK

Diberhentikan Tanpa Alasan, Puluhan Buruh Perusahaan Tuntut Pesangon

25 Mei 2023 : 08.23 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Diberhentikan Tanpa Alasan, Puluhan Buruh Perusahaan Tuntut Pesangon

Krjogja.com - SLEMAN - Puluhan buruh salah satu perusahaan yang berada di Sleman mendatang kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Senin (22/05/2023). Para buruh ini datang untuk meminta kejelasan dari perusahaan karena telah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum para buruh, Alouvie SH mengungkapkan kedatangan para buruh ini untuk memenuhi panggilan Disnaker Sleman guna melakukan mediasi. Namun dalam pertemuan ini pihak perusahaan tidak hadir sehingga ditunda seminggu yang akan datang.

Alouvie menambahkan, para pekerja yang ia dampingi sebanyak 25 orang. Dari jumlah tersebut mereka telah bekerja selama 1 - 4 tahun.

"Sebanyak 25 buruh ini telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga mereka menuntut hak yang sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Alouvie didampingi Sukiratnasari SH serta Khailisa Afiati SH.

Ia menegaskan persoalan tentang ketenagakerjaan sebenarnya telah diatur dalam UU No 6 tahun tahun 2023 dan peraturan pemerintah No 35 No 36 No 37 tahun 2021. Di dalamnya telah menjelaskan perihal pekerja waktu tertentu, pengupahan dan gaji, hingga hak yang diterima pekerja saat terkena PHK.

Alouvie berharap mediasi nantinya akan dapat berjalan dengan baik. Perusahaan tidak bisa lepas begitu saja dan memiliki tanggungjawab untuk memberikan hak yang harus diterima para pekerja.

"Kita telah melakukan pengajuan, nilai total Rp 600 juta yang merupakan hak para pekerja. Ini menurut pendapat dan keyakinan kita berdasarkan peraturan itu, jika mediasi dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Salah seorang pekerja, Joko Margiono mengungkapkan ia dan rekan-rakanya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal selama ini para buruh yang telah melakukan kewajiban sebagai pekerja dengan baik.

Joko menjelaskan mereka diberhentikan dari pekerjaannya sebulan setelah kontrak kerja habis. Setelah itu pihak perusahaan tidak mengontraknya lagi.

"Tanggal 3 Mei, saya diberi tahu kalau kontrak habis. Tapi tanggal 5 April, perusahaan tidak mau kontrak lagi," ucapnya.

Para buruh menuntut hak-hak mereka sebagai karyawan dapat diberikan. Mereka berharap perusahaan dapat memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengungkapkan dalam pertemuan dengan agenda klarifikasi kedua belah pihak itu belum ada titik temu. Karifikasi dari kedua belah pihak akan ditunda minggu depan. (*)

Sentimen: netral (99.2%)