Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Geger Wanita Jadi Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Media sosial sempat digegerkan dengan adanya postingan menceritakan cerita wanita di Depok yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi korban malah jadi tersangka.
Polisi pun buka suara terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, kasus ini bermula dari pertengkaran suami istri pada 26 Februari lalu.
Terjadi tindakan kekerasan antara mereka, yang berawal dari sang suami menumpahkan bubuk cabai ke mata istrinya.
Baca juga: Hampir Mati Ulah KDRT Suami, Ibu 3 Anak Malah Ditahan dan Jadi Tersangka usai Lapor Polisi
"Ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2024).
"Sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," sambungnya.
Seorang ibu di Depok, harus mendekam di penjara dan berstatus tersangka, setelah melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya ke polisi. (Instagram/@saharahanum)Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, polisi sempat mengupayakan tindakan restoravite justice.
"Salah satu pihak mengajukan restorative justice. Pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," beber Yogen.
Istri Ditahan, Suami DirawatUsai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, ada perlakuan berbeda antara keduanya. Polisi memutuskan untuk menahan sang istri, lantaran polisi menilai tidak kooperatif.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba restorative justice tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata Yogen.
Baca juga: Divonis Setahun Penjara soal Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Banding?
Sedangkan suami tidak ditahan lantaran polisi menerima rekomendasi dari pihak dokter. Sebab, suami mengalami luka pada bagian kelaminnya yang mengharuskan menjalani perawatan medis.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit dan dokter kita juga merekomendasikan itu," sambungnya.
Media sosial sempat digegerkan dengan sebuah postingan yang menceritakan tindakan KDRT, yang dialami oleh korban dalam hal ini istri.
Narasi dalam postingan itu menyebutkan, sang istri mendapat tindakan KDRT namun malah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (100%)