Sentimen
Negatif (88%)
25 Mei 2023 : 00.35
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Sudah P21

25 Mei 2023 : 00.35 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Sudah P21
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21.

Setelah diteliti selama 14 hari, penyidikan itu dinyatakan sudah lengkap dan siap disidangkan.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

BACA : Hari Ini Kejati DKI Jakarta Bakal Sampaikan Hasil Penelitian Berkas Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs


Agus mengatakan, pasal persangkaan untuk Mario adalah pasal penganiayaan berat. Tak hanya itu, putra Rafael Alun itu juga diperberat dengan pasal perlindungan anak karena korban yang masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (88.7%)