Sentimen
Negatif (79%)
24 Mei 2023 : 20.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Polisi Selidiki Kasus Penggelapan Mobil Diduga Libatkan Keponakan Legislator

24 Mei 2023 : 20.19 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Polisi Selidiki Kasus Penggelapan Mobil Diduga Libatkan Keponakan Legislator

Krjogja.com - PURWOKERTO - Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang diduga melibatkan keponakan salah seorang anggota DPRD Banyumas, masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, saat dikonfirmasi Senin (22/5/2023) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami sudah memeriksa saksi saksi , tinggal pendalaman saja," kata Kompol Agus.

Menurutnya sejumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak dua orang yang merupakan saudara anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan mobil rental pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

Sedang berkaitan dengan keberadaan mobil sewaan polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dulu ya karena kemarin untuk pelaporan pertama 'kan mobilnya sudah dipindahkan," ungkapnya.

Pemilik mobil Avanza yang didampingi Cahya Efendi (30) yang didampingi penasehat hukumnya Ananto Widagdo menjelaskan ia baru merintis usaha sewa mobil bermitra dengan salah satu persewaan kendaraan.

Mobil miliknya yang saat ini tidak keberadaan dibeli seharga Rp150 juta dengan uang pemberian orang tuanya dari hasil menjual sawah.

Ia, menceritakan pada tanggal 7 Desember 2022, saya dihubungi F selaku rekanan bisnis. "Dia bertanya apakah mobil saya ada di rumah atau tidak, karena mobilnya sedang keluar semua dan ada orang yang akan sewa mobil selama tiga hari," katanya.

Kemudian setelah setuju dengan biaya sewanya sebesar Rp 200 ribu per hari, mobil tersebut dibawa ke garasi milik F dan tiga hari kemudian mobilnya telah kembali.

Berdasarkan informasi dari salah seorang sopir F, orang yang baru sewa mobil tersebut akan kembali menyewa mobil Avanza milik Efendi selama dua minggu dengan biaya Rp4,6 juta.

Selanjutnya pada akhir Desember 2022, korban bertanya kepada F terkait dengan mobilnya dan mendapat informasi jika pihak penyewa meminta penambahan waktu selama satu hari.

Sejak saat itu, pihak penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada Efendi. Hingga akhirnya Efendi melakukan pemantauan melalui GPS dan diketahui jika mobil tersebut tidak bergerak atau hanya menetap di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.

Hingga akhirnya, Efendi bersama F dan sopirnya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022 dan ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial.

"Kami pun sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. Namun kami diarahkan untuk berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," kata Efendi.

Dalam komunikasi tersebut, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B. Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.

Korban yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.

Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Lapor ke Badan Kehormatan DPRD

Ananto Widagdo penasehat hukum Efendi mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat ini tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Berkaitan dengan tuduhan itu pihaknya telah mengadukan anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Darbe Tyas Waskita pengacara oknum anggota dewan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Efendi ke Polda Jateng.

"Hingga saat ini belum menerima dari kliennya dan belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami masih menunggu dari klien kami," jelasnya.

Sedang anggota dewan yang dimaksud saat dikonfirmasi mengaku hanya dititipi mobil oleh keponakannya dan dia tidak memegang kuncinya. Menurutnya, keponakannya itu meminjam uang dalam jumlah besar dan meninggalkan mobil tersebut sebagai jaminan.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, ia siap memenuhi panggilan dari polisi karena ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Cahya Efendi dengan menyebarkan percakapan antara dirinya dan Efendi dalam WhatsApp ke satpam perumahan.

Ia juga siap jika ada surat pemanggilan polisi. "Saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV dan setingan," ungkapnya. (Dri)

Sentimen: negatif (79%)