Sentimen
Positif (72%)
24 Mei 2023 : 20.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Susi Pudjiastuti Tanggapi Pengamat yang Komentari Usulan Gaji Menteri Rp150 Juta per Bulan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

24 Mei 2023 : 20.10
Susi Pudjiastuti Tanggapi Pengamat yang Komentari Usulan Gaji Menteri Rp150 Juta per Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Susi Pudjiastuti menanggapi kritik seorang pengamat terkait usulannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan gaji bulanan menteri. Pada 19 Mei 2023, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Susi Pudjiastuti mengusulkan agar gaji menteri yang berkisar Rp19,5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp150 juta per bulan.

"Angka ini wajar dan tdk terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Perhitungannya juga lebih mudah terukur," sebut Susi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. 

Usulan itu ditanggapi oleh Agus Pambagio selaku pengamat kebijakan publik. Dia mengatakan, gaji menteri yang besar tidak menjamin tidak korupsi.

Susi pun kembali berkicau menanggapi respons dari Agus itu. "Baca sampai selesai tweet saya yg pendek tempo hari! Pengamat kok baca cuma sebagian," ujar Susi Pudjiastuti pada Selasa, 23 Mei 2023

"Gaji naik tunjangan dan honor-honor lain dihilangkan biar lebih jelas dan simple," ujarnya lagi.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro Jaya: Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja

Sebelumnya, Susi menyarankan agar gaji bulanan para menteri diubah lebih besar, dari Rp19,5 juta menjadi Rp150 juta.

"Urun pendapat Ibu Menkeu  @ItjenKemenkeu menteri tidak perlu honor-honor tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan," ujar Susi Pudjiastuti dalam cuitan akun Twitter-nya pada 19 Mei 2023.

 

"Angka ini wajar dan tdk terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur," ujarnya lagi.

Sementara itu, landasan hukum yang mengatur soal tunjangan dan honor-honor lain para menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun Anggaran 2024.

Aturan itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 lalu.***

Sentimen: positif (72.7%)