Sentimen
Negatif (99%)
24 Mei 2023 : 17.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Kasus: kecelakaan

Tilang di Tempat Berlaku Lagi, Cek Lokasi Ganjil-Genap di DKI

25 Mei 2023 : 00.22 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Tilang di Tempat Berlaku Lagi, Cek Lokasi Ganjil-Genap di DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan lalu lintas sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta telah diberlakukan lagi mulai Rabu, 26 April 2023. Setelah sempat ditiadakan selama libur Lebaran 2023.

Mengutip situs resmi NTMC Polri, penindakan atas pelanggaran aturan ganjil-genap dilakukan dengan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.

Berikut 26 ruas jalan berlaku ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

-

-

Sebagai informasi, aturan sistem ganjil-genap ini berlaku untuk hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

"Pelat ganjil di tanggal ganjil, pelat genap di tanggap genap. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan," seperti dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (20/5/2023).

Tilang Manual

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga kembali memberlakukan tilang manual atau tilang di tempat dengan mekanisme razia. Untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan ETLE.

Tilang manual akan dilakukan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE.

Juga, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti:

- berkendara di bawah umur
- berboncengan lebih dari dua orang
- menggunakan ponsel saat berkendara
- menerobos traffic light
- tidak menggunakan helm
- melawan arus
- melebihi batas kecepatan
- berkendara di bawah pengaruh alkohol
- kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
- kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).

"Penindakan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," tulis NTMC Polri.


[-]

-

Cuti Bersama, Genap Ganjil Hari Ini Berlaku atau Tidak?
(dce/dce)

Sentimen: negatif (99.2%)