Sentimen
Positif (98%)
23 Mei 2023 : 19.11
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Cilandak

Partai Terkait

PKS Serahkan Keputusan Cawapres Anies ke Koalisi Perubahan

24 Mei 2023 : 02.11 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

PKS Serahkan Keputusan Cawapres Anies ke Koalisi Perubahan

MerahPutih.com - Sampai saat ini, sosok calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan belum juga diumumkan oleh Koalisi Perubahan.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyerahkan keputusan cawapres Anies ke masing-masing partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Baca Juga

Tepis Manuver Politik, Gibran: Saya Hanya Bocil, Jangan pada Gitu Panik Loh!

"Cawapres nanti kami serahkan ke capres, walaupun mungkin nanti masing-masing parpol bisa memberikan hak, masukan siapa kira-kira yang terbaik menurut partainya," ucap yaikhu di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/5)

Setelah itu, sambung dia, setiap partai dapat memberi masukan terkait sosok cawapres yang terbaik untuk mendampingi Anies Baswedan. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan, Anies dapat menentukan cawapresnya.

Baca Juga

Cawapres Anies Belum Jelas, PKS Tak Akan Banyak Menuntut

Di sisi lain, Syaikhu berupaya agar Koalisi Perubahan tetap solid di tengah terpaan berbagai informasi yang dapat memecah belah.

"Kami ingin yakinkan koalisi ini tetap solid bisa mengusung pasangan capres dan cawapres karena yang sudah ada ini memang baru capres," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Baca Juga

Presiden PKS Temui Din Syamsuddin Bahas Pendamping Anies di Pilpres

Sentimen: positif (98.5%)