Pemilu Bawaslu-KPAI Awasi Potensi Eksploitasi Anak pada Pemilu 2024 Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengkhawatirkan, adanya eksploitasi anak di bawah umur pada Pemilu 2024. Karenanya, dia mengingatkan untuk tidka melibatkan anak- anak pada kampanye politik.
"Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," kata Bagja dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Tak mau kecolongan, Bawaslu pun menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi anak-anak pada pesta demokrasi lima tahunan ini. Bagja mengaku, Bawaslu-KPAI sepakat menolak keras dilibatkannya anak-anak pada kampanye politik.
"Bawaslu dan KPAI sepakat bekerjasama mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu. Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Bagja, menegaskan.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas, melarang melibatkan anak-anak. Selain itu, juga melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Karenanya, Bawaslu masif melakulan sosialisasi kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan masyarakat. "Mencegah hal itu, untik tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," ujar Bagja.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, peran kerjasama Bawaslu dan KPAI nantinya akan berupaya untuk mencegah, menghalau. Bahkan menangani dan menanggulangi kemungkinan kasus penyalahgunaan anak dalam berpolitik 2024.
"Hal-hal yang memang ini terjadi dinamika yang bisa terjadi kapan pun dari sebuah kontestasi politik. Ini yang harus kita lakukan bersama," kata Ai.
Sentimen: negatif (99.9%)