Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK surati KPU soal kewajiban caleg sampaikan LHKPN
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg).
Kewajiban menyampaikan LHKPN bagi caleg hilang dari Peraturan KPU 2023, sehingga lembaga antikorupsi meminta penjelasan terkait hal tersebut.
"Ini beda dengan sebelum 2018 yang nomor 20 dan 21 itu, sudah menyebutkan. Saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN. Kalau tidak ada, tak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/5).
Surat yang dikirimkan kepada KPU itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan, Firli disebut menelpon Ketua KPU Hasyim Asyari untuk menanyakan langsung perihal kewajiban lapor LHKPN bagi caleg yang hilang dari PKPU 2023.
Dalam penjelasannya, KPU menyebutkan bahwa data harta kekayaan wajib diserahkan ke KPK oleh calon terpilih setelah pemungutan suara dilakukan.
"Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu. Nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru keluar lagi PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam. Di situlah disebut kewajiban LHKPN," papar Pahala.
Pahala menyebut, penyerahan LHKPN nantinya wajib disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, untuk menghindari ketidaksesuaian antara identitas caleg dengan kepemilikan aset yang tercatat di LHKPN.
Menurut Pahala, penggunaan NIK dinilai bakal memudahkan pengecekan aset. Sebab, KPK kerap terkendala oleh nama panggung yang lebih populer saat menelusuri harta kekayaan pejabat.
Sentimen: negatif (57.1%)