Sentimen
24 Mei 2023 : 11.35
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
PKPU Soal Keterwakilan Perempuan Bakal Diperkarakan ke MA
24 Mei 2023 : 11.35
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan bakal menempuh jalur hukum dengan melakukan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini yang menjadi bagian dari koalisi mengatakan hal itu akan dilakukan jika KPU masih bergeming untuk merevisi beleid dalam PKPU yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Menurut Titi, pihaknya tidak memiliki waktu yang banyak untuk menempuh jalur melalui MA.
"Mengingat Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pengujian PKPU diajukan kepada MA paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Diketahui, PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diundangkan pada 18 April 2023. Batas waktu 30 hari belum habis mengingat terdapat cuti bersama nasional yang jatuh pada 19-25 April 2023.
Diketahui, beleid yang disoalkan kelompok masyarakat sipil dalam PKPU tersebut adalah Pasal 8 ayat (2) yang memungkinkan prosentase keterwakilan calon anggota legislatif atau caleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil di bawah 30 persen.
Sebab, pasal itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen bacaleg perempuan menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma. Padahal, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sudah menggariskan keterwakilan perempuan dalam daftar caleg di setiap dapil paling sedikit 30 persen.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sendiri sebelumnya menyatakan akan merevisi PKPU tersebut setelah mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat. Langkah KPU untuk memperbaiki beleid dalam PKPU didukung Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun, setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Rabu, 17 Mei lalu sampai saat ini, KPU belum merealisasikan janjinya untuk merevisi pengaturan pembulatan desimal ke bawah. Sebab, RDP itu menyimpulkan bawah PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi.
Lebih lanjut, Titi mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan rencana pengaduan ke DKPP karena KPU dinilai telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu. "Hal ini supaya menjadi pembelajaran bahwa publik serius mengawal integritas dan kredibilitas penyelenggara serta keadilan Pemilu 2024," ungkap Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini yang menjadi bagian dari koalisi mengatakan hal itu akan dilakukan jika KPU masih bergeming untuk merevisi beleid dalam PKPU yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Menurut Titi, pihaknya tidak memiliki waktu yang banyak untuk menempuh jalur melalui MA.
"Mengingat Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pengujian PKPU diajukan kepada MA paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
-?
- - - -Diketahui, PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diundangkan pada 18 April 2023. Batas waktu 30 hari belum habis mengingat terdapat cuti bersama nasional yang jatuh pada 19-25 April 2023.
Diketahui, beleid yang disoalkan kelompok masyarakat sipil dalam PKPU tersebut adalah Pasal 8 ayat (2) yang memungkinkan prosentase keterwakilan calon anggota legislatif atau caleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil di bawah 30 persen.
Sebab, pasal itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30 persen bacaleg perempuan menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma. Padahal, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sudah menggariskan keterwakilan perempuan dalam daftar caleg di setiap dapil paling sedikit 30 persen.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sendiri sebelumnya menyatakan akan merevisi PKPU tersebut setelah mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat. Langkah KPU untuk memperbaiki beleid dalam PKPU didukung Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun, setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Rabu, 17 Mei lalu sampai saat ini, KPU belum merealisasikan janjinya untuk merevisi pengaturan pembulatan desimal ke bawah. Sebab, RDP itu menyimpulkan bawah PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi.
Lebih lanjut, Titi mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan rencana pengaduan ke DKPP karena KPU dinilai telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu. "Hal ini supaya menjadi pembelajaran bahwa publik serius mengawal integritas dan kredibilitas penyelenggara serta keadilan Pemilu 2024," ungkap Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (96.8%)