Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Orang Tua Bharada E Hadir di Sidang, Pengunjung Minta Foto Bareng
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Orang tua terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali hadir di sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan CNNIndonesia.com, ayahanda dan ibunda Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hari ini, keduanya mengenakan kemeja kotak-kotak.
Mereka didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu dan anggota LPSK lainnya.
Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pun dipenuhi suara dukungan yang digemakan para penggemar Bharada E.
Sebelum sidang dimulai, ada beberapa pengunjung sidang yang mendekati kedua orang tua Bharada E.
Salah satu pengunjung terlihat bersalaman dan berbincang dengan orang tua Bharada E. Tak hanya itu, pengunjung tersebut juga sempat berfoto dengan keduanya.
Momen foto-foto itu masih berlangsung meski majelis hakim telah memasuki ruang sidang hingga membuka persidangan.
"Sidang perkara nomor 798 atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Saudara terdakwa Richard sehat hari ini?" ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuka persidangan.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Baik, hari ini adalah membaca duplik dari penasihat hukum atas tanggapan replik dari penuntut umum. Silahkan," kata Wahyu.
Setelah itu, pengunjung itu baru kembali ke tempat duduk.
Bharada E dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yaitu Brigadir J.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri dituntut delapan tahun penjara.
(pop/tsa)[-]
Sentimen: negatif (99.8%)