Sentimen
Negatif (79%)
24 Mei 2023 : 04.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Arman Hanis

Arman Hanis

Jaksa Tak Profesional dan Klaim Kosong Replik

24 Mei 2023 : 04.19 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Tak Profesional dan Klaim Kosong Replik
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi telah membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Duplik disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (2/2).

Dalam dupliknya, Putri dan tim kuasa hukum menyebut replik jaksa hanya berisi klaim kosong hingga menyindir JPU tak profesional.

Berikut ini sejumlah poin yang disampaikan tim penasihat hukum Putri dalam duplik.

-

-

Replik jaksa berisi klaim kosong

Penasihat hukum Putri Arman Hanis mengatakan pihaknya telah meneliti replik jaksa setebal 28 halaman dan terdiri dari 6.742 kata.

Mereka menilai tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari jaksa. Karena itu, menurut tim kuasa hukum, replik jaksa hanya berisi klaim kosong.

"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," ujar Arman.

"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," sambung Arman.

Arman mengatakan replik jaksa mestinya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di muka persidangan. Nyatanya, kata dia, replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.

Sebut replik jaksa berdasarkan asumsi

Penasihat hukum Putri lainnya, Febri Diansyah, menyebut pihaknya menemukan jaksa menggunakan 11 asumsi dalam menyusun tuntutan dan replik.

"Kami menemukan setidaknya terdapat 11 asumsi yang digunakan oleh penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik, di antaranya sebagai berikut," kata Febri.

Menurut dia, salah satu asumsi jaksa yaitu menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada Putri. Padahal, fakta di persidangan mengungkapkan Putri benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut didukung dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya.

Asumsi lainnya yaitu jaksa menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa saling bersesuaian terkait rangkaian peristiwa. Febri menuturkan hal ini merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang yang sesungguhnya.

Sindir jaksa tak profesional

Febri mengatakan asumsi-asumsi yang dibangun jaksa tidak fokus pada pokok perkara dan justru "nyasar" pada penasihat hukum.

Ia mengatakan di dalam replik, setidak-tidaknya terdapat sembilan kata yang menyatakan penasihat hukum tidak profesional.

Rinciannya, dua kata menyatakan penasihat hukum tidak fokus atau gagal fokus dan tiga kata menyatakan penasihat hukum mengada-ada tanpa didasari alat bukti.

"Dengan begitu banyaknya racauan yang tidak didasarkan pada satupun alat bukti, maka hal tersebut menunjukkan siapa sebenarnya yang tidak profesional, tidak fokus atau gagal fokus serta mengada-ada. Apa yang dilakukan penuntut umum ini tampak sama dengan arti pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri," katanya.

Minta jaksa bercermin

Febri meminta jaksa penuntut umum untuk bercermin dan mencermati fakta-fakta persidangan ketika menyampaikan tuduhan baru.

"Sudah sepantasnya saat mengajukan tuduhan-tuduhan baru tentang ketidakprofesionalan, penuntut umum bercermin dan membaca secara cermat fakta di persidangan dan argumentasi hukum yang disusun," ucapnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Putri dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

(pop/tsa)

[-]

Sentimen: negatif (79.9%)