Sentimen
Netral (88%)
24 Mei 2023 : 03.57
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati

Khoirunnisa Nur Agustyati

Didaftarkan 2 Partai Politik, Aldi Taher Berpotensi Batal Jadi Caleg

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

24 Mei 2023 : 03.57
Didaftarkan 2 Partai Politik, Aldi Taher Berpotensi Batal Jadi Caleg
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan pesohor Aldi Taher batal menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, Aldi Taher didaftarkan dua partai politik untuk gelaran pemilihan anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta.
 
Menurut Hasyim, sejak pendaftaran ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023, pihaknya masih meneliti dan memverifikasi administrasi daftar bacaleg yang telah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.
 
Belakangan, terungkap nama Aldi Taher didaftarkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I. Sementara itu, Perindo mendaftarkan Aldi Taher sebagai bacaleg tingkat DPR pada dapil Jawa Barat II.

-?

- - - -
"Nanti kalau ketahuan ada satu orang didaftarkan parpol yang berbeda di tingkat yang berbeda seperti kasusnya artis itu (Aldi), ya nanti kita sampaikan ke partai politik. Sesungguhnya orang ini didaftarkan siapa?" terang Hasyim di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Hasyim menyebut saat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu pada tahun lalu, Aldi terverifikasi sebagai pengurus pusat PBB. Selain terdaftar, dia mengatakan Aldi hadir saat verifikasi faktual kepengurusan PBB yang dilakukan KPU.
 
Jika PBB dan Perindo berkukuh mencalonkan Aldi sebagai caleg, KPU membuka kemungkinan menyatakan Aldi tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, bacaleg seyogiyanya didaftarkan partai politik peserta pemilu, alih-alih mendaftarkan sendiri ke KPU.
 
"Kita klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya itu, masih mau mempertahankan atau kemudian mengganti," ujar dia.
 
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bacaleg dan partai politik yang mendaftarkan orang yang sama tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan KPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, dia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan TMS.
 
Dia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani bacaleg itu.
 
"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," ujar Khoirunnisa.
 

(AZF)

Sentimen: netral (88.3%)