Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Massal Karyawan
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal.
"Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Presiden Aspek Mirah Sumirat dalam pernyataan resminya, Jumat (19/5/2023).
Buruh menyebut PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).
"Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung). Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Mirah Sumirat.
Apa Tanggapan Gunung Agung?
CNBC Indonesia berupaya menghubungi pihak Gunung Agung melalui kontak telepon resmi kantor. Namun, hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen. Nomor yang bisa dihubungi ke bagian HRD, dan direspons dengan memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
"Masih meeting tadi siang beres solat Jumat, jadi belum bisa kasih keterangan," kata salah seorang staf Toko Buku Gunung Agung kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/5/23) sore.
[-]
-
'Tsunami' PHK Ngeri, Ini Penampakan Pabrik Dijual Pinggir DKI(hoi/hoi)
Sentimen: negatif (98.1%)