Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tegal
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terjun ke Jurang di Guci Tegal Ditangguhkan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
TEGAL - Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023) sore bisa menghirup udara bebas.
Polres Tegal telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan jaminan pihak keluarga karena tersangka kooperatif dan tidak berbelit.
Kedua tersangka yakni sopir bus, Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput pihak keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911.
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan tersangka berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Tim Hotman 911 menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. Tersangka menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan.
Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Pengecatan, AkzoNobel Jadikan Mitra Dulux Sebagai Program Unggulan
Follow Berita Okezone di Google News
Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di obyek wisata Guci terjadi pada 7 Mei lalu. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang, dua orang di antaranya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi lalu menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.9%)