Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jagakarsa
Kasus: penganiayaan
Upaya Terdakwa Anak dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Berlanjut, Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Penyerahan memori kasasi itu dilakukan usai berkas kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah lengkap. Upaya itu dilakukan agar AG bisa lolos dari hukuman pidana 3,5 tahun penjara yang saat ini dijalaninya di LPKA, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” ujar salah satu kuasa hukum AG Bhirawa Arifi kepada wartawan.
Bhirawa juga menjelaskan isi pokok dari berkas kasasi AG. Ia menjelaskan bahwa memori kasasi yang diserahkan tak jauh berbeda isinya dengan pledoi.
Dia memerinci bahwa ada beberapa perubahan dan tambahan guna memperkuat posisi AG dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023.
BACA : Kecewa Tersangka Penganiyaan Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Sarankan Mario Dandy Cs Dijadikan Duta Free Kick Indonesia
“Di dalam berkas memori kasasi kami pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutur Bhirawa.
Bhirawa menambahkan, timnya akan berjuang keras dan mengupayakan agar AG mendapat keadilan. Hingga kini, baik kuasa hukum dan keluarga meyakini AG tidak terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
“Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, sehingga kami memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA. Kami akan fight sampai akhir, karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (88.9%)