Sentimen
23 Mei 2023 : 21.28
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Jabodetabek
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Sembunyikan Narkoba dalam Koper, WNA Asal Uganda Dibekuk di Bandara Soetta
Medcom.id Jenis Media: News
23 Mei 2023 : 21.28
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial TM, 43, lantaran membawa barang terlarang berupa THC atau ekstrak pembuatan dasar narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu dimasukan pelaku melalui koper yang berisi alat mandi.
"Pelaku memasukannya ke Indonesia melalui jasa pengiriman lewat Bandara Soekarno-Hatta. Barang terlarang (THC) itu sebanyak 476 gram, yang disamarkan dengan memasukan ke boks alat mandi di dalam koper," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Jauhari, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Masih kami selidiki lebih lanjut, akan dikirim ke mana barang terlarang itu," ucap dia.
Jauhari menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika pada periode Februari-Mei 2023. Dari belasan laporan polisi tersebut, sebanyak 19 pelaku ditangkap dan diproses Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengungkapan ini, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang WNA asal Uganda," katanya.
Jauhari menjelaskan, belasan pelaku tersebut berhasil diringkus di berbagai wilayah, mulai dari menyeludupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga pengembangan dari temuan kasus tersebut. Sementara itu, untuk peran para pelaku saat ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar.
"Seluruh pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," jelasnya.
Raden menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berbagai jenis narkotika. Rincian barang bukti narkotika tersebut adalah 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.
Akibat perbuatannya, 19 pelaku disangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku memasukannya ke Indonesia melalui jasa pengiriman lewat Bandara Soekarno-Hatta. Barang terlarang (THC) itu sebanyak 476 gram, yang disamarkan dengan memasukan ke boks alat mandi di dalam koper," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Jauhari, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
-?
- - - -"Masih kami selidiki lebih lanjut, akan dikirim ke mana barang terlarang itu," ucap dia.
Jauhari menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika pada periode Februari-Mei 2023. Dari belasan laporan polisi tersebut, sebanyak 19 pelaku ditangkap dan diproses Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengungkapan ini, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang WNA asal Uganda," katanya.
Jauhari menjelaskan, belasan pelaku tersebut berhasil diringkus di berbagai wilayah, mulai dari menyeludupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga pengembangan dari temuan kasus tersebut. Sementara itu, untuk peran para pelaku saat ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar.
"Seluruh pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," jelasnya.
Raden menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berbagai jenis narkotika. Rincian barang bukti narkotika tersebut adalah 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.
Akibat perbuatannya, 19 pelaku disangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (99%)