Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto
Kasus suap di MA, KPK usut dugaan aliran uang untuk kawal proses sidang
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditelusuri adalah soal dugaan pemberian uang ke sejumlah pihak untuk mengawal proses persidangan di MA.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan informasi itu diperoleh tim penyidik dari keterangan lima orang saksi. Mereka diperiksa pada Senin (22/5) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut perihal pertanyaan yang diajukan penyidik.
Ada pun kelima saksi yang diperiksa adalah tiga orang swasta atas nama Ruddy Iskandar Nasution, Timothy Ivan Triyono, dan Naila Fitri. Penyidik juga memeriksa wiraswasta atas nama Riris Riska Diana, serta bagian keuangan pada Sastradikarya Law Firm, Hardianko.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru. Dengan demikian, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ada pun seorang tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci tentang dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
Sentimen: negatif (96.6%)