Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS, APRIL
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: covid-19, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Catat, Kasus Johnny G Plate Tidak Terkait Pemilu
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi murni merupakan proses hukum dan tidak terkait peta politik menjelang Pemilu 2024.
"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu dengan calon pilpres atau apapun," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Johnny G Plate sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G saat menjabat sebagai Menkominfo periode 2019-2023.
baca juga:Mahfud menjelaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Johnny G Plate sempat menjadi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang kini telah digantikan oleh Hermawi Taslim selaku pelaksana tugas.
"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," ujarnya.
Presiden Joko Widodo pun telah menunjuk Mahfud menjadi Pelaksana Tugas Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Mahfud melaporkan terkait proyek BTS di Kemenkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Hingga 2019 proyek tersebut berjalan lancar dan baik. Namun, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.
"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada," jelas Mahfud.
Kemudian, dengan alasan pandemi Covid-19, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu, padahal anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021.
"Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu," ujar Mahfud.
Setelah diberikan perpanjangan waktu, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara.
Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.
"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi; tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," papar Mahfud, diberitakan Antara.
Selain Johnny G Plate, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Sentimen: negatif (79.8%)