Tukin PNS Mau Dirombak, DPR: Naikkan Gaji Dulu!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi Pemerintahan atau Komisi II turut menyoroti rencana pemerintah yang ingin merombak rumusan dan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam merombak tukin para PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, ini berkaitan dengan kesejahteraan para aparatur negara serta dorongan kinerja pelayanan publik mereka.
Sebelum rumusan tukin dirombak, ia menganggap, pemerintah harus terlebih dahulu menaikkan gaji para PNS supaya ada kesetaraan dan meminimalisir ketimpangan. Jika gaji PNS sudah naik dan menyejahterakan, maka tukin bisa disesuaikan berdasarkan kinerja mereka masing-masing, bukan per institusi seperti selama ini.
"Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjungan kinerja diatur dengan seksama," kata Mardani kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/5/2023).
Ia mengatakan, gaji ini penting dinaikkan supaya pendapatan PNS tak lagi diakali dengan tunjangan yang bermacam-macam bentuknya dan besarannya berbeda-beda diantara institusi pemerintah.
Ia mencontohkan, jangan sampai seperti yang selama ini terjadi saat tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibanding institusi lainnya, termasuk tunjangan di Pemda DKI Jakarta yang lebih tinggi dibanding daerah lain.
"Jadi semua mesti punya standar yang baik ya. Plus jangan kepanjangan rantai birokrasi," tutur Mardani.
Mardani juga mengingatkan supaya kebijakan ini harus terlebih dahulu dibicarakan dengan para pemangku kepentingan lainnya, supaya tujuan besar reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan melalui kebijakan inu bisa dipahami bersama.
"Ini ide menarik, tapi perlu dikaji dengan seksama. Semua mesti merujuk pada disain besar Reformasi Birokrasi. Saya dukung pembahasan yang transparan dan melibatkan banyak pihak," ucapnya.
Pemerintah tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi tiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, melalui ketentuan terbaru, besaran nominal tukin bagi PNS tidak lagi akan sama rata berdasarkan institusi tempat bekerjanya saja, melainkan tergantung kinerja masing-masing PNS.
Dengan begitu, Anas memastikan, dalam satu institusi akan ada perbedaan penerimaan tukin. Bagi yang bekerja maksimal dan mampu menghasilkan kinerja yang berdampak bagi masyarakat akan mendapat tukin tinggi dibanding PNS yang bekerja biasa-biasa saja.
"Kita bicara per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," ujar Anas.
Kendati begitu, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak dengan aturan itu nantinya, sebab tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tutur Anas.
[-]
-
Soal Rencana Pensiunkan Dini PNS Secara Massal, Ini Alasannya(mij/mij)
Sentimen: positif (99.8%)