Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Rafael Alun Trisambodo
Shane Lukas
Mellisa Anggraini
Apa Saja Tugas KPAI? Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lamban
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Berikut tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga yang disentil kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Diketahui Mellisa menyinggung lembaga tersebut usai penanganan kasus Mario Dandy dinilai lamban.
Keluarga David Ozora menilai penanganan kasus yang melibatkan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, juga Shane Lukas, dinilai lama. Mereka mengeluhkan hal itu melalui cuitan di Twitter @AltoLuger
"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami, David, merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," katanya pada Senin 22 Mei 2023.
Menyangkut hal itu, Mellisa Anggraini menilai lembaga yang berfokus pada upaya perlindungan anak itu dinilai diam saja dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter @MellisA_An.
Baca Juga: Satire Keluarga David: Sarankan Mario Dandy Jadi Duta Free Kick karena Punya 'Prestasi'
Cuitan kuasa hukum dan keluarga David Ozora soal lambannya penanganan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Polda Metro Jaya. Kolase foto Twitter @MellisA_An dan @AltoLuger
“Kok KPAI senyap aja?” ujar Mellisa pada cuitan Senin 22 Mei 2023.
Apa saja tugas KPAI?Dilansir dari laman, KPAI, tugas lembaga tersebut tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di antaranya adalah:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
Baca Juga: Saat Kuasa Hukum David Sentil KPAI usai Penyelesaian Kasus Mario Dandy Berlangsung Lama
4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
6. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Berdasarkan tugas nomor 1, KPAI bisa berperan dalam mengawasi pemenuhan hak anak. Pasalnya korban penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah David Ozora, anak yang masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro Jaya: Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja
Polda Metro Jaya angkat bicaraMelalui Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polda Metro Jaya menyatakan lamanya penanganan kasus yang tersangkanya adalah Mario Dandy dan Shane Lukas itu disebabkan melibatkan berbagai pihak.
“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi. Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ujarnya, dilansir dari laman PMJ News.***
Sentimen: negatif (79%)