Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Shane Lukas
Mellisa Anggraini
Visi dan Misi KPAI, Lembaga yang Disentil Kuasa Hukum David Ozora soal Kasus Mario Dandy
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Simak visi dan misi KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga itu disinggung kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, berkenaan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Mario Dandy, juga Shane Lukas, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kuasa hukum korban dan keluarga korban mengeklaim penanganan kasusnya lamban. Disampaikan lewat cuitan Twitter @AltoLuger, mereka lelah dengan ketidakjelasan kasus tersebut.
"Untuk itu, maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya," ujar akun @AltoLuger dalam unggahan satirenya pada Senin 22 Mei 2023.
Dalam cuitan yang dilihat lebih dari 1,4 juta kali itu, pihak keluarga David menyebut ada ‘prestasi’ dari Mario Dandy yakni menganggap kepala seorang anak sebagai bola. Gelar Duta Free Kick dinilai cocok untuknya.
Baca Juga: Apa Saja Tugas KPAI? Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lamban
"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya lagi.
Mellisa Anggraini lalu menyinggung KPAI dalam reply cuitan tersebut. Lembaga itu dinilai senyap saat penanganan kasus Mario Dandy diklaim lamban.
Cuitan kuasa hukum dan keluarga David Ozora soal lambannya penanganan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Polda Metro Jaya. Kolase foto Twitter @MellisA_An dan @AltoLuger
“Kok KPAI senyap aja?” ujarnya lewat akun Twitter @MellisA_An pada Senin 22 Mei 2023.
Visi dan misi KPAIBaca Juga: Satire Keluarga David: Sarankan Mario Dandy Jadi Duta Free Kick karena Punya 'Prestasi'
KPAI adalah lembaga perlindungan anak sebagaimana mandat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Adapun visinya adalah “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
Sementara itu misinya terbagi dua dalam rangka menuntaskan visi di atas, dilansir dari laman KPAI. Di antaranya adalah (1) meningkatkan sistem pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak nasional, dan (2) meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.
Daftar tugas KPAIBaca Juga: Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro Jaya: Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja
Menurut amanat UU Perlindungan Anak, KPAI memiliki tujuh tugas yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
Tugas lainnya yaitu menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, juga melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
Lembaga yang kini dipimpin Dr Susanto itu juga bertanggung jawab memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak tersebut.
Polda Metro Jaya buka suara soal isu lambannya penanganan kasus Mario DandyMenurut Polda Metro Jaya, penanganan kasus Mario Dandy melibatkan berbagai pihak yakni lintas profesi sehingga waktu yang dibutuhkan tidak sebentar. Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari laman PMJ News.
Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” katanya.***
Sentimen: positif (100%)