Sentimen
Positif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Senayan

Tokoh Terkait
Hasan Basri

Hasan Basri

Komite III DPD Minta Pengesahan RUU Kesehatan Tidak Tergesa-gesa

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Komite III DPD Minta Pengesahan RUU Kesehatan Tidak Tergesa-gesa

RILISID, Jakarta — Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI). Rapat tersebut digelar untuk menjembatani aspirasi para stakeholder di bidang kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang tengah disusun pemerintah.

"Walaupun RUU tentang Kesehatan disusun untuk melakukan transformasi di bidang kesehatan, tapi dalam perjalanannya RUU ini cukup banyak dikritisi dan dipermasalahkan secara substansi oleh berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan karena perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin," tutur Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri saat membuka RDPU yang berlangsung pada Senin (22/5/2023) di Ruang Rapat Pajajaran Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.

Lebih lanjut, Hasan Basri menilai penyusunan RUU Kesehatan hendaknya dilakukan secara mendalam dan melibatkan stakeholder dalam bidang kesehatan. Selain itu, Negara harus menyediakan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalani profesinya. 

“Penyusunan RUU Kesehatan ini meskipun memakai metode omnibus law, seharusnya tidak menghapus undang-undang existing yang sebenarnya masih relevan,” tutur Senator asal Kalimantan Utara tersebut.

Ketua Umum IDI Mohammad Adib Khumaidi menyatakan, RUU Kesehatan sejak awal proses pembentukannya sudah bermasalah, karena masih banyak batang tubuh/pasal yang saling kontradiktif dan diskriminatif. Lebih lanjut, Adib menjabarkan beberapa pasal yang kontradiktif dalam RUU Kesehatan terutama yang menyangkut hak imunitas tenaga kesehatan.

"Di pasal 282 ayat 2, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional. Namun hal ini sangat kontradiktif dengan pasal 326 yang berbunyi setiap pasien yang dirugikan akibat kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Adib.

Senada dengan Adib, Ketua Umum AFKSI Artha Budi Susila Duarsa menegaskan, penyusunan RUU Kesehatan ini penting dilakukan, tapi hendaknya tidak terburu-buru. 

"Karena yang terpenting adalah bukan seberapa cepat RUU Kesehatan ini selesai, namun seberapa dalam, rigid, detail, dan kualitas substansi yang dihasilkan," sambungnya.

Sementara itu, Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa menilai bahwa banyak unsur kesehatan yang belum terwakili dalam materi RUU ini. Dirinya pun meminta agar RUU ini tidak tergesa-gesa disahkan namun harus dikaji kembali.

“Substansi dari RUU Kesehatan ini masih belum sesuai dengan kondisi yang ada dan tidak lebih baik dengan undang-undang sebelumnya. Untuk itu, perlu dilakukan pengkajian ulang,” ujarnya. (*)

Sentimen: positif (100%)