Sentimen
Netral (61%)
22 Mei 2023 : 17.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap, Ini Identitas dan Alamatnya

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

22 Mei 2023 : 17.50
Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap, Ini Identitas dan Alamatnya

Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap, Ini Identitas dan Alamatnya

POJOKSATU.id, BANDUNG – Satrekrim Polresta Bandung berhasil menangkap wanita bercadar pamer kelamin di perkebunan teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Bukan hanya wanita bercadar, polisi juga menangkap pelaku perekam. Keduanya ternyata adalah pasangan suami-istri.

Video wanita bercadar pamer kelamin itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Wanita bercadar tersebut diketahui berinisial DM (27) dan RM, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.


Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap, video wanita bercadar pamer kelamin itu beredar pada awal Mei 2023 lalu.

“Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” ujar Kusworo, Senin (22/5/2023).

- Antisipasi Pencurian, Polisi Dikerahkan Jaga Ketat Proyek Kereta Cepat

Identitas wanita bercadar itu bisa didapat setelah penyidik melalukan pelacakan sampai akhirnya ditemukan pengguna media sosial yang kali pertama mengunggahnya.

“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan,” ungkap dia.

Ironisnya, akun yang menjual video tersebut adalah anak di bawah umur.

“Adapun yang memperjualbelikan video itu adalah masih anak di bawah umur, usianya masih 17 tahun,” jelasnya.

- Cuma karena tak Terima Gerungkan Motor, Geng Motor Aniaya Geng Motor

Dari akun tersebut, penyidik akhirnya bisa mendapatkan identitas wanita bercadar hitam tersebut.

Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kusworo Wibowo. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya bisa dibaca di Google News

Sentimen: netral (61.5%)