Sentimen
Negatif (100%)
22 Mei 2023 : 13.55
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Poin-poin Update Kecelakaan Cianjur dan Perselingkuhan Kompol D

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

22 Mei 2023 : 13.55
Poin-poin Update Kecelakaan Cianjur dan Perselingkuhan Kompol D
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus tabrak lari atau kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni turut membuka kasus perselingkuhan yang dilakukan perwira menengah di Polda Metro Jaya.

Perselingkuhan itu terungkap usai salah seorang penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi hingga tewas, Nur mengaku sebagai istri anggota polisi berinisial Kompol D.

'Hubungan istimewa' Nur dan Kompol D kemudian telah dikonfirmasi pihak kepolisian usai Divisi Propam Polri turun tangan. Kini kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya, dan Kompol D ditahan atau patsus karena diduga melakukan pelanggaran etik.

-

-

Berikut CNNIndonesia.com coba rangkum perkembangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Selvi:

Nur merupakan istri siri Kompol D

Mabes Polri menyebut sosok Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur merupakan istri siri dari Kompol D.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya Kompol D," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan hubungan istimewa Nur dan Kompol D telah berlangsung sejak April tahun lalu.

Kompol D langgar etik perselingkuhan

Trunoyudo mengatakan Divisi Propam Polri sudah turun tangan menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D juga dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri terkait perselingkuhan atau perbuatan zina.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas. (Dok. Arsip Istimewa)Kompol D ditahan

Buntut kasus etik tersebut, Trunoyudo mengatakan Propam Polda Metro Jaya langsung memutuskan untuk menahan Kompol D di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari ke depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kompol D.

"Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Identitas mobil Audi A6 palsu, pajak diblokir

Polisi mengungkapkan mobil Audi A6 yang disebut menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni bukan milik Nur ataupun Kompol D.
Kendati demikian, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan tak mengungkapkan lebih lanjut siapa sosok pemilik mobil sedan hitam tersebut.

"Terdaftar bukan milik D atau N," kata Doni saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Sehari sebelumnya, Senin (30/1), saat dikonfirmasi Doni sempat menyebut berdasarkan pelat asli mobil yakni B 999 LS, kendaraan itu atas nama perorangan yang beralamat di Jakarta. Namun pemilik mobil tersebut, kata Doni, tidak berkaitan dengan kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi.

"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/pengendara," ucap dia.

Sementara itu, dari penelusuran CNNIndonesia.com pada aplikasi Cek Ranmor DKI, B 999 LS itu terdaftar dengan merek Audi model sedan, tipe A6 2.0 TFSI AT. Mobil tersebut diproduksi pada 2020.

Informasi dalam aplikasi itu juga menunjukkan mobil berwarna hitam, sama seperti foto-foto yang beredar di sejumlah media. Sementara itu, masa pajak berlaku sampai 25 Maret 2022, dan masa STNK berlaku sampai 25 Maret 2026.

Nilai jual mobil tersebut dalam aplikasi itu disebutkan mencapai Rp1,17 miliar. Namun, dalam aplikasi tersebut besaran pajak yang harus dibayar pemilik tidak dicantumkan alias nol rupiah. Dalam keterangannya di aplikasi, pelat nomor ini juga telah diblokir. Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai identitas mobil ini.

Sopir Audi tersangka dan ditahan

Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka, dan telah ditahan.

Sebelumnya, Sugeng sempat berbicara kepada wartawan dirinya tak menabrak mahasiswi yang bersangkutan. Dia pun memaparkan kronologi saat sempat dihentikan warga, namun dilepas kembali.

Selain itu, dia mengaku masuk rombongan atas seizin atau sepengetahuan 'bapak' yang merupakan suami dari perempuan atasannya di dalam mobil tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan penabrak Selvi bukan mobil Audi, melainkan Innova hitam dalam rombongan polisi tersebut.

Baca halaman selanjutnya

Keluarga korban tabrak lari dan mobil Innova hitam BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sentimen: negatif (100%)