Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo, Dukuh, Solo
Akibat Cemburu, Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ditangkap
Krjogja.com Jenis Media: News
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan barang bukti dan pelaku pelaku pengancaman dan pemerasan dengan senjata tajam. (Wahyu imam ibadi)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap satu orang pelaku pengancaman dan pemerasan dengan senjata tajam. Aksi dilakukan dengan modus cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pacar pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (19/5) mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Bagus Bayu Pramono di Dukuh Ledok RT 02 RW 06 Desa Kenokorejo Kecamatan Polokarto.
Korban yakni, Rayhan Tsany Yogatama (21) warga Bekonang, Mojolaban dan pelaku Bagus Bayu Pramono (20) warga Dukuh Ledok RT 02 RW 06 Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto. Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 12.00 wib korban berada di Gedung Graha Saba Buana Solo, kemudian ada seorang laki-laki yang mengaku bernama (pelaku) Bagus Bayu Pramono dan korban langsung di tanyakan perihal hubungannya dengan Septi benar pacaran atau tidak.
Korban mengaku jika sudah pacaran selama satu tahun. Kemudian pelaku Bagus Bayu Pramono meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban lalu korban diajak ke rumah pelaku Bagus Bayu Pramono untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, danakhirnya korban mau ke rumah pelaku Bagus Bayu Pramono. Selanjutnya korban ke rumah berboncengan dengan Hafidz, sedangkan pelaku Bagus Bayu Pramono naik mobil.
Sekitar pukul 15.30 WIB korban sampai rumah milik pelaku Bagus Bayu Pramono dan disana korban menunggu bersama dengan Hafidz sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku Bagus Bayu Pramono datang dan memukul pintu kaca rumah miliknya yang mengakibatkan tangan kanan berdarah dan mengajak korban ke kamar dan dikamar tersebut pelaku Bagus Bayu Pramono menanyakan perihal mau duel, polisi atau damai dan korban memilih untuk damai.
Saat pelaku Bagus Bayu Pramono menanyakan hal tersebut, disitu disaksikan oleh teman-teman pelaku Bagus Bayu Pramono Hafidz, Andri, Aziz dan Febri. Saat pelaku Bagus Bayu Pramono bertanya kepada korban yaitu di Handphone (HP) ada foto bareng bersama dengan Septi tidak. Jawaban korban tidak ada, lalu pelaku Bagus Bayu Pramono mengecek HP korban ternyata ada foto korban bersama dengan Septi sehingga membuat pelaku Bagus Bayu Pramono marah hingga pelaku Bagus Bayu Pramono mengancam dengan senjata tajam jenis parang yang akan diayunkan kepada korban.
Lalu korban lari dan dikejar oleh pelaku Bagus Bayu Pramono dan korban berhasil ditangkap oleh pelaku Bagus Bayu Pramono dan korban dipukul sebanyak satu kali mengenai lenya kaca mata sebelah kanan (lensa kaca mata lepas). Setelah itu pelaku Bagus Bayu Pramono menawarkan pilihan untuk damai dikasuskan di kepolisian atau duel dan jawaban korban untuk damai saja dengan membayar uang Rp 1.300.000.
Pelaku Bagus Bayu Pramono meminta uang Rp 1.300.000 untuk berobat namun korban hanya punya uang sebesar Rp 1.000.000 selanjutnya uang tersebut di minta oleh pelaku Bagus Bayu Pramono. Akhirnya HP milik korban disita supaya besoknya korban memberikan uang kekurangan dari Rp 1.300.000. Pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 korban ke kantor kepolisian guna melapor dan sekitar pukul 16.00 WIB Rizki membawa pelaku Bagus Bayu Pramono ke rumah korban lalu korban bersama dengan Risik membawa pelaku Bagus Bayu Pramono ke pihak kepolisian.
"Unit Resmob mendapatkan informasi/laporan dari warga, kalau ada orang yang mengancam dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban dan meminta sejumlah uang. Kemudian Resmob melakukan serangkaian penyelidikan lalu pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sukoharjo," ungkap AKBP Sigit.
AKBP Sigot menambahkan barang bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jeni parang dengan panjang 80 sentimeter, uang tunai Rp 1 juta, satu buah HP, satu buah KTP korban. "Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 369 ayat 1 KUHP," lanjutnya. (Mam)
Sentimen: negatif (99.8%)