Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pluit, Penjaringan, Duren Sawit
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Jakpro Sebut Sudah Lepas Kepemilikan Fasos-Fasum Ruko 'Makan Jalan' di Pluit
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan kepemilikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada ruko makan jalan di Pluit, Jakarta Utara, telah dilepas. Direktur Utama JakPro Iwan Takwin mengatakan aset tersebut telah dilepas JakPro sejak lama.
"Nggak sudah dilepas itu. Sudah bukan JakPro," kata Iwan kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5/2023).
Iwan mengatakan dulu memang fasum-fasos di ruko tersebut milik dari Jakpro. Namun proses pelepasan aset tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum pandemi Covid-19.
"Sudah lama, sebelum pandemi, sebelum Covid. Dari tahun berapa (pelepasan) saya nggak tau persisnya ada di tim," sebutnya.
Iwan mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk membicarakan sejarah dari ruko tersebut. Pemkot saat ini juga bertindak dengan meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan makan jalan.
"Kemarin sudah ini kok sama Walikota Jakut duduk bareng, (dijelaskan) bagaimana historinya, akhirnya sudah ditindaklanjuti kan," sebutnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.
"Sesuai aturan aja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek," kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5).
Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.
"Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri," imbuhnya.
Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaju lebih dulu.
"Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu," ucapnya.
(idn/idn)
Sentimen: negatif (87.7%)