Sentimen
Negatif (100%)
21 Mei 2023 : 09.24
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Ambon

Tokoh Terkait

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok di Kantor Arema FC

21 Mei 2023 : 09.24 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok di Kantor Arema FC
Surabaya, CNN Indonesia --

Polresta Malang, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan Kantor Arema FC, Malang, Minggu (29/1).

"Disini penyidik menetapkan tujuh orang tersangka," kata Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, di Mapolres Malang, Selasa (31/1).

Budi mengatakan penindakan ini dilakukan usai pihaknya mengamankan 115 orang yang berada di lokasi kericuhan. Selain itu juga berdasarkan laporan pihak Arema FC.

-

-

"Pelapor adalah saudara Tatang. Ini adalah karyawan dari atau manajemen Arema FC," ujarnya.

Dari tujuh orang itu, kata Budi, sebanyak lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP terkait penyerangan. Sedangkan dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Lima tersangka itu yakni Adam Risky (26) warga Dampit, Malang. Dia, kata Budi Berperan membawa bom smoke dan kaleng gas semprot.

Kemudian Muhammad Fauzi (24) mahasiswa asal Dampit, Malang, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

"Naufal Maulana, 21 tahun, pelajar atau mahasiswa warga Dampit membawa bom asap dan pipa besi, dia melakukan pemukulan kepada korban," ucapnya.

Lalu, Arian Cahya (29) warga Dampit, Malang, diamankan karena penendangan dan pemukulan terhadap korban, Amin Tatto.

Selanjutnya, Cholid Aulia (22) mahasiswa, warga Pakis, dia diduga melempar batu ke arah kantor Arema FC.

Sedangkan, untuk dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, yang pertama adalah Maulana Ferry Kristianto (27) warga Dampit, Malang.

"Dia berperan pemimpin atau koordinator lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," ucapnya.

Terakhir adalah, Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34), karyawan swasta, warga Pujon, Malang. Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Selain itu, kata Budi, ada pula 13 orang lain yang masih didalami perannya oleh polisi. Apakah mereka terlibat perusakan Kantor Arema FC.

"Sementara 13 orang dari 107 yang diamankan, ini masih dilakukan pendalaman karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi," ucapnya.

"Tapi peran yang bersangkutan apakah melakukan perusakan atau pelemparan terhadap korban ini masih di dalami sebelum ada bukti yang cukup sehingga kita jadikan sebagai saksi," tambah Budi.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera, tongkat beso, kayu, pecahan kaca, bom asap, kaleng cat semprot, plastik berisi cat, sapu tangan dengan noda darah, pecahan neon box, manekin dan flyer.

(frd/gil)

[-]

Sentimen: negatif (100%)