Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro
Dewas Sudah Periksa Firli Cs Soal Brigjen Endar, Alexander Harap Hasil Cepat Keluar
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bersama pimpinan lainnya termasuk Firli Bahuri sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK.
Pemeriksaan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan pelanggaran etik atas pencopotannya sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah.
"Jadi di Dewan Pengawas kemarin kan kita sudah dipanggil semua, sudah diklarifikasi semua terkait dengan pemberhentian dari jabatan saudara EP," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Alex berharap Dewas KPK segera memutuskan ada atau tidak pelanggaran etik dilakukan pimpinan KPK dalam memberhentikan Brigjen Endar. Alex berharap polemik ini segera usai.
"Saat ini sudah berproses di Dewan Pengawas dan kami pun menyerahkan pelaporan dari EP di Dewan Pengawas itu. Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," kata Alex.
Berkaitan dengan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alex mengaku pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. Menurut Alex, KPK sudah berkirim surat ke Ombudsman berkaitan hal tersebut.
"Kami sudah mempelajari surat dari ORI, dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex.
2 dari 2 halaman
Laporan di OmbudsmanSebelumnya, KPK menyebut pimpinan lembaga antirasuah siap hadir jika dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemanggilan berkaitan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Prinsipnya begini, kan sudah saya sampaikan, tentu kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan atau pun klarifikasi dari KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Meski demikian, Ali tak menjanjikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selaku orang nomor satu di KPK akan hadir secara langsung ke Ombudsman untuk diperiksa. Ali menyebut prinsip kerja di KPK adalah kolektif kolegial.
"Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya, karena itu kan bagian dari kolektif kolegial. Nanti kita lihat di sana," kata Ali.
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPKCahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas juga turut dilaporkan.
Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan di KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Dia meyakini, ada malaadministrasi dilakukan oleh KPK terhadapnya. Endar menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” tegas jenderal polisi bintang satu ini.
Kini Endar Priantoro mengaku menyerahkan seluruh kewenangan penilaian terhadap Ombudsman. Dia memastikan seluruh dokumen aduan sudah disampaikan.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ungkap Endar.
Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," harap Endar menutup.
Diketahui sebelum bertandang ke Ombudsman Republik Indonesia, Endar juga melakukan hal senada kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tujuannya senada, yakni menguji surat pemecatan dirinya sebagai direktur penyelidikan oleh pimpinan KPK yang dinilai telah melanggar prosedur dan kewenangan.
Menanggapi pelaporan pimpinannya ke Ombudsman, KPK mengaku tak mempermasalahkannya.
"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Ali mengatakan pihaknya menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh para penyelenggara negara.
Meski demikian, Ali mengeklaim pihaknya sudah mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum memberhentikan Brigjen Endar.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
[gil]Baca juga:
Ini yang Digali KPK saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro
Protes Pemecatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Siapkan Banding Administrasi ke Jokowi
Istri Diduga Pamer Harta, Brigjen Endar Kembali Dipanggil KPK Klarifikasi LHKPN
Salam Komando Kapolri dan Ketua KPK di Tengah Panasnya Polemik Brigjen Endar
Reaksi Kapolri Ditanya Soal Pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Isi Pertemuannya dengan Kapolri Listyo Sigit
Dewas akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK
Sentimen: negatif (99%)