Sentimen
Negatif (72%)
20 Mei 2023 : 23.37
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dilimpahkan Lagi Ke Kejaksaan

21 Mei 2023 : 06.37 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dilimpahkan Lagi Ke Kejaksaan

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023). 

"MDS dengan SL ya kemarin penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara apa yang menjadi syarat formil maupun material. Itu semua sudah dipenuhi," katanya. 

baca juga:

Menurut Trunoyudo, berkas perkara kedua tersangka juga telah kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemeriksaan. 

"Tentunya menjadi ranah dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari kembali pada syarat formil dan materiil. Dan penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan dari penelitian tersebut," jelasnya. 

Trunoyudo berharap agar Kejaksaan dapat segera memeriksa kembali dan menyampaikan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Jadi mari kita sama-sama menunggu," tuturnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah kembali menerima penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya terkait tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

"Betul, siang tadi pihak penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofiansyah.

Tak hanya itu, Ade juga mengatakan bahwa pihaknya menargetkan berkas kedua tersangka tersebut akan tuntas pada dua pekan ke depan. 

"Sudah kita terima. Kita maksimalkan 14 hari pemeriksaan berkasnya akan kita selesaikan," ujarnya.

Sentimen: negatif (72.7%)