Sentimen
20 Mei 2023 : 21.57
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Praktik prostitusi
Tokoh Terkait
Polisi Razia Lokalisasi Saritem, 2 Muncikari dan 29 PSK Dibekuk
Medcom.id Jenis Media: News
20 Mei 2023 : 21.57
Bandung: Lokalisasi Saritem, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, dirazia Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Polisi menangkap dua orang berinisial D dan P sebagai muncikari dan 29 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diperiksa di Markas Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang satu rumah yang dijadikan tempat lokalisasi di Saritem. Polisi pun melakukan razia pada, Kamis 18 Mei 2023 malam.
"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai pekerja seks komersial yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," ucap Budi, Jumat 19 Mei 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, hasil keterangan masyarakat di lapangan bahwa lokalisasi Saritem sempat berhenti. Namun, masih ada tempat yang buka secara diam-diam.
"Ada informasi masyarakat, langsung dipantau, dan ditindak, makanya kita tindak lagi, pemantauan ke depan harus bekerja sama dengan semua pihak," katanya.
Dia mengaku masih melakukan pendalaman terkait praktik prostitusi yang ada kembali sudah berlangsung berapa lama. Menurutnya, para mucikari melakukan praktik prostitusi secara diam-diam.
Dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan para PSK akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk dibina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang satu rumah yang dijadikan tempat lokalisasi di Saritem. Polisi pun melakukan razia pada, Kamis 18 Mei 2023 malam.
"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai pekerja seks komersial yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," ucap Budi, Jumat 19 Mei 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, hasil keterangan masyarakat di lapangan bahwa lokalisasi Saritem sempat berhenti. Namun, masih ada tempat yang buka secara diam-diam.
-?
- - - -"Ada informasi masyarakat, langsung dipantau, dan ditindak, makanya kita tindak lagi, pemantauan ke depan harus bekerja sama dengan semua pihak," katanya.
Dia mengaku masih melakukan pendalaman terkait praktik prostitusi yang ada kembali sudah berlangsung berapa lama. Menurutnya, para mucikari melakukan praktik prostitusi secara diam-diam.
Dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan para PSK akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk dibina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (76.2%)