Sentimen
Positif (87%)
19 Mei 2023 : 17.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Morowali

Kementerian PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Mulai Juni 2023

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

19 Mei 2023 : 17.58
Kementerian PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Mulai Juni 2023

MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada Juni - Juli 2023 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

"Kita akan segera laksanakan itu adalah perbaikan jalan daerah dengan anggaran Rp14,9 triliun. Kita harapkan Juli sudah bergerak, kalau bisa Juni." ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

DPRD DKI Minta Jajaran Heru Budi Perbaiki Jalan Rusak Tanpa Tunggu Laporan Warga

Hedy mengatakan, menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2023 jalan-jalan daerah yang diprioritaskan untuk diperbaiki harus memenuhi kriteria dalam kondisi rusak berat, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, kemudian konektivitas dengan jalan tol, beberapa daerah industri yang dalam infrastruktur dinyatakan seperti Morowali, dan

"Intinya adalah kita memperbaiki konektivitas jalan daerah sehingga menyambung kepada backbone jalan nasional," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023-2024.

Baca Juga:

Viral Jalan Rusak di Lampung, KPK Berpeluang Panggil Gubernur Arinal Djunaidi

Basuki menjelaskan pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar Rp 14,9 triliun.

Adapun besaran anggaran Rp 14,9 triliun yang diajukan itu telah memenuhi kriteria kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022.

Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antar sentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap. (*)

Baca Juga:

Masalah Jalan Rusak di Lampung Bukti Pengawasan Pemerintah Pusat Kurang Maksimal

Sentimen: positif (87.7%)