Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwakarta
Tokoh Terkait
Ada Potensi Caleg Ganda, KPU Segera Verifikasi Administrasi dan Analisis
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi |
Editor: Khanif Lutfi |
Jumat 19-05-2023,20:25 WIBKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--
Ada Potensi Caleg Ganda, KPU Verifikasi Administrasi dan Analisis
KPU RI menyatakan tengah menganalisis potensi adanya kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
"Terkait dengan dugaan (kegandaan) bakal caleg, sebagaimana yang beredar luas di publik, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Jumat 19 Mei 2023.
Langkah selanjutnya, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi dan administrasi tersebut kepada partai politik terkait pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang melibatkan sejumlah nama, di antaranya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang diduga didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.
BACA JUGA:KPU RI Bingung! Dedi Mulyadi Golkar atau Gerindra?
Partai Golkar mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5).
Pada hari Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI.
Selain Dedi, ada pula artis Aldi Taher yang diduga didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI oleh Perindo sekaligus sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Terkait dengan hal tersebut, KPU DKI Jakarta meminta bakal calon anggota legislatif Aldi Taher untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR RI.
BACA JUGA:Wow! Aldi Taher Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang
"Kami minta partai yang mengusulkan itu mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: netral (84.2%)