Korlantas Keluarkan Aturan Tilang Manual: Tak Boleh Ada Razia!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan ihwal penilangan manual. Salah satu aturannya adalah melarang adanya razia kendaraan.
Aturan itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Polda Metro ke Masyarakat Soal Tilang Manual: Silakan Awasi Anggota Saya
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho membeberkan aturan yang ada di dalam surat telegram tersebut. Aturannya salah satunya melarang polantas melakukan razia kendaraan.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Irjen Sandi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Para jajaran Dirlantas Polda jajaran juga diminta untuk mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik atau E-TLE. Sedangkan untuk jenis-jenis pelanggaran lain yang tidak tercover E-TLE, dapat dilakukan penindakan hukum secara tilang manual.
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku, Penindakannya Dilakukan Hanya oleh Polisi Bersertifikasi
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," beber Sandi.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua itu menyebut akan ada sanksi jika pada pelaksanaan tilang manual ditemukan ada polisi yang melakukan pelanggaran. Para jajaran Dirlantas juga diminta untuk mensosialisasikan tata cara penyelesaian tilang elektronik.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (96.6%)