Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Polri Keluarkan Aturan Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan sebuah aturan mengenai pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Diketahui, aturan tersebut masuk ke dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Pada surat telegram tersebut, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatan sistem Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
baca juga:Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan aturan dari surat telegram tersebut, jajaran kepolisian lalu lintas dilarang untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).
Selain itu, Sandi juga meminta kepada jajaran Dirlantas untuk dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE yang ada di wilayahnya masing-masing.
Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran saat melakukan penindakan, maka kata Sandi, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," jelas Sandi.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang dapat mempermudah masyarakat," sambungnya.
Sentimen: negatif (97.7%)