Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi
Pengadaan Komputer Sekolah Dikorupsi, 2 Pegawai Disdikbud Resmi Tersangka
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi.
KARANGANYAR - Dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar. Saat ini, para tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.
Dua tersangka itu berinisial G dan S. Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud diduga menyimpang pada 2022 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka G, yakni pegawai
Disdikbud Karanganyar dan penyedia barang S. Pengadaan perangkat TIK berupa komputer itu di sebuah sekolah dasar negeri di Karanganyar.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Penyidik kepolisian kemudian melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.
Direktur Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan pengadaan perangkat TIK di SDN itu Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta. S dan G dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian itu.
"Laporan dari masyarakat pada 2022 lalu langsung ditindaklanjuti. Ada kerugian negara dari proyek TIK Rp2 miliar. S dan G kini tersangka dan dilakukan penahanan," katanya, Rabu (17/5). (Lim)
Sentimen: negatif (99.2%)