Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2023 : 18.22
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Johnny G Plate Diborgol dan Berompi Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Mei 2023 : 18.22
Johnny G Plate Diborgol dan Berompi Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kemenkominfo, Rabu, 17 Mei 2023. Ini adalah kali ketiga Johnny diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi.

Kejagung melakukan penahanan terhadap Jhonny setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Jhonny keluar dari Gedung Kejagung sekira pukul 12.10 WIB dan terlihat memakai rompi warna merah muda.

Saat keluar terlihat kedua tangannya diborgol. Sementara itu pada bagian depan rompi terdapat tulisan JAMPIdsus. Jhonny langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Jhonny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Sambangi Rumah Eks Wapres Boediono, Cak Imin Mengaku Tak Dapat Wejangan Politik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti cukup sehingga dilakukan penahanan terhadap Johnny terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia mengatakan penyidik telah meningkatkan status Jhonny menjadi tersangka.

"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Mei 2023.

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut tersandung kasus korupsi tersebut. Adapun kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Anak Muda Jangan Tunda Nikah

Dalam kasus korupsi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (sekira 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 15 Mei 2023.***

Sentimen: negatif (100%)