Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Lengkap! 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024 dan Panduan Cara Daftar
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pada seluruh warga negara untuk mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Apa saja syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024?
Merangkum berbagai sumber, pendaftaran seleksi panitia PPS dibuka 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Selain PPS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Untuk PPK, pendaftarannya dibuka lebih awal, yaitu 20 November sampai 16 Desember 2022. Baik persyaratan PPS maupun PPK, semuanya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024
Baca Juga: Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Baca Juga: Diperebutkan Ganjar, Prabowo, hingga Anies, Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden?
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik berisi:
pemeriksaan tekanan darahkadar gula darahkolesterol6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna ukuran 3x4
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Pendaftaran untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id .
Setelah mengakses SIAKBA, calon pelamar harus membuat akun agar bisa melanjutkan proses pendaftaran. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran seperti yang disebutkan di atas.
Gaji PPS Pemilu 2024
Gaji PPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada Pemilu sebelumnya. Gaji PPS untuk jabatan ketua adalah Rp 1,5 juta/Bulan sedangkan anggota PPS Rp 1,3 juta/Bulan dengan masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Itulah syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024. Apakah Anda tertarik menjadi PPS di Pemilu 2024?
Kontributor : Rima Suliastini
Sentimen: positif (79.8%)