Sentimen
Negatif (99%)
19 Mei 2023 : 16.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Akhirnya Ketua KPU Buka Suara, Begini Nasib Bacaleg Johnny G Plate Pasca Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

19 Mei 2023 : 16.46 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Akhirnya Ketua KPU Buka Suara, Begini Nasib Bacaleg Johnny G Plate Pasca Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

AYOBANDUNG - Nasib tersangka Johnny G Plate saat ini masih menunggu putusan pengadilan hingga akan adanya kekuatan hukum tetap.

Pasca penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate oleh Kejagung, Ketua KPU, Hasyim Asyari telah buka suara terkait pencalonan Johnny G Plate di Pemilu 2024 mendatang.

Bagaimana Nasib Johnny G Plate bakal terus menjadi calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024?

 Baca Juga: KOMPILASI KONTROVERSI Johnny G Plate saat Menjabat Sebagai Menteri, Sempat Salah Sebut Kominfo!

Pertanyaan ini lah yang kini hangat diperbincangkan usai Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Hasyim Asyari mengungkapkan syarat menjadi calon legislatif di Pemilu 2024 yang berdasarkan peraturan Undang- undang.

“ Jadi untuk syarat bakal calon ya yang diatur di undang- undang nomor 7 Tahun 2017 itu adalah ini khususnya yang kaitannya dengan orang yang terkena apa masalah pidana ya ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” Ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari pada hari Rabu (17/05/23) yang dikutip dari youtube KompasTV.

Tak hanya itu Hasyim Asyari juga menyinggung terkait pencalonan Johnny G Plate yang saat ini tersandung kasus korupsi proyek BTS.

 Baca Juga: Profil Johnny G Plate yang Tersandung Kasus Korupsi dan Ditahan Kejagung

“Sekali lagi bagi para pihak atau orang yang diajukan sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Ungkapnya Hasyim Asyari.

“Jadi kalau masih proses- proses awal ya tidak sampai kemudian menjadikan e syarat- syarat tersebut membatalkan,” ungkap Hasyim Asyari.

Tak hanya itu, Ketua KPU juga mengungkapkan jika partai yang mengusung seseorang yang akan menjadi calon legislatif namun sedang menjalani kasus tertentu sehingga partai berhak untuk menarik calon tersebut.

“Apabila ada orang yang sedang ap aitu Namanya terkena masalah hukum pidana yaitu misalkan mau mengundurkan diri itu adalah hak yang bersangkutan,” ungkap Hasyim Asyari.

 Baca Juga: Harta Kekayaan Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS Capai Rp 191 Miliar, Besar Utangnya Tak Kalah Fantastis!

Sentimen: negatif (99.9%)