Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2023 : 15.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: covid-19, Tipikor, kasus suap, korupsi

Daftar 5 Menteri Kabinet Presiden Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

19 Mei 2023 : 15.59
Daftar 5 Menteri Kabinet Presiden Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, JAKARTA — Hampir 10 tahun masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tercatat sejumlah menteri di Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju yang diketahui terjerat dugaan korupsi. 

Sejak awal masa jabatan hingga saat ini, Jokowi selalu menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi yang tidak pernah surut.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

“Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” katanya di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Selama dua periode, tercatat sudah empat menterinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu menteri ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Bahkan, kasus-kasus korupsi yang menjerat menteri-menteri itu berasal dari pejabat partai politik (parpol) mulai dari Partai Golkar, partai PKB, partai Gerindra, partai PDIP, dan partai NasDem.

Kasus pertama, adalah Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang belum lama ini bebas dari penjara pada Jumat (11/9/2020).

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah menjalani hukuman sebanyak 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1. 

Terseretnya Idrus dalam kasus PLTU Riau-1 diawali melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koleganya di Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih. 

Eni yang didakwa menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana pada akhirnya KPK mengendus peran Idrus dalam perkara rasuah tersebut. 

Selanjutnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta (subsider 3 bulan kurungan) dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Mantan Sekretariat Jenderal DPP PKB ini dinyatakan terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar. 

Kasus Imam pun berawal dari OTT terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Desember 2018. 

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. 

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Imam juga diduga menerima uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Alhasil, dirinya dijerat oleh Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Selanjutnya, Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Adapun, dalam kasus tersebut politisi Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka. 

Edhy pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dia dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. 

Kasus keempat kembali dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) yang kali ini dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos. 

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19. 

Adapun, PPK disebutkan telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai dilakukan oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. 

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. 

Alhasil, dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar dan dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun ditambah dengan denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.

Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

Berikutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini berstatus sebagai tersangka usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022. 

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada Rabu 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Daftar 5 Menteri Jokowi dari Parpol Terjerat Kasus Korupsi”

Sentimen: negatif (100%)