Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cianjur, Garut
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Pria Berseragam Ormas Palak Sopir di Rancabungur Pernah Ditahan di Lapas Pondok Rajeg
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Polres Bogor mengungkapkan bahwa pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan terhada sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor merupakan seorang residivis.
Pria berinisial R itu sempat menjalani hukuman karena kasus pencurian handphone di wilayah yang sama.
Diketahui, pihak kepolisian berhasil menangkap R di wilayah Cianjur pada Kamis 18 Mei 2023.
Baca Juga: Alpha: Hero Jadul di MLBB dapat Buff Jadi OP, Gunakan 6 Build Item Ini Auto Raih Bintang dan MVP Saat Rank
"R pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian gawai di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro di kutip dari Republika pada Jumat 19 Mei 2023.
"R bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg pada Desember 2022," sambungnya lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Yohannes, R baru pertama kali melakukan tindakan pemalakan terhadap sopir truk.
Dalam pemalakan tersebut, R mengancam sopir akan mengahncurkan kendaraannya jika tidak memberi uang.
Baca Juga: Ambil Rp750 Ribu Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023 Lewat Link Ini Lho
"Motifnya karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," kata Yohannes.
Bahkan, kata Yohannes, R juga sempat pergi ke Garut sebelum ke Cianjur.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam ormas.
Dalam KTA ormas tersebut R merupakan anggita ormas di Cianjur.
Baca Juga: Kliennya Layangkan Gugatan Cerai ke Natasha Rizki, Kuasa Hukum Desta Angkat Bicara
Sentimen: positif (47.1%)