Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Irianto
Teliti Hukum Pembayaran Pajak Daerah, Jefferdian Raih Gelar Doktor
Krjogja.com Jenis Media: News
Jefferian (tengah) usai sidang promosi doktor di Unissula. (foto; istimewa)
Krjogja.com - SEMARANG - Mampu mempertahankan disertai yang berjudul rekonstruksi regulasi yang memengaruhi budaya hukum pembayaran pajak daerah berbasis nilai keadilan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Jefferdian SH MH meraih gelar doktor dalam promosi doktor, Rabu (17/5/2023).
Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi budaya hukum pembayaran pajak daerah yang belum berbasis nilai keadilan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak mengatur secara eksplisit terhadap tata cara pembayaran pajak daerah,” jelas Jefferdian dalam promosi doktor.
Adapun penguji antara lain Prof Dr Gunarto SH MH, Prof Dr Anis Masdhurohatun SH MHum, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum, Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan Prof Dr Edi Slamet Irianto SH MSi. Penguji lainnya yakni Prof Henning Glaser, Prof Byun Haechul, Prof Im Young Ho dan Prof Dr Mahmuhtaros HR SH MH.
Dikatakan Jefferian, penelitian untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi budaya hukum pembayaran pajak daerah yang belum berbasis nilai keadilan.
Metode penelitian dengan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sumber data sekunder, analisis deskritif kualitatif.
“Dari hasil temuan menunjukkan bahwa kebijakan pembayaran pajak daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak (tax mindedness) kepada para wajib pajak maupun tindakan yang positif baik oleh para petugas pemungut pajak daerah saat ini belum berkeadilan,” papar Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Selatan ini.
Hal itu disebabkan, lanjut Jefferdian, eksistensi peraturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis masih bersifat lemah. Karena tidak diatur pada tataran undang-undang melainkan dikenal secara terbatas melalui diskresi petugas pajak dan sifatnya parsial.
Pasal 95 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah hanya menyatakan Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai pembayaran dan penyetoran.
Kemudian ayat (3) nya menyatakan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“Ditinjau dari asas keadilan Pancasila hal itu belum berbasis nilai keadilan. Hal itu dikarenakan tidak memberikan penjelasan lanjutan dan secara rinci bagaimana kewajiban dan tidak ada pilihan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak daerah sehingga harus dilaksanakan secara utuh dan bertanggung jawab,” papar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY ini.
Rekonstruksi Regulasi, dengan merekonstruksi Ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adapun temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yang dihasilkan adalah rekonstruksi regulasi dengan menambahkan norma pemberian tambahan pilihan kepada wajib pajak daerah untuk dapat terlibat langsung membiayai program pembangunan di daerah yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah dan atau peraturan daerah.
Sehingga diharapkan dapat memengaruhi budaya hukum pembayaran pajak daerah berbasis nilai keadilan. (Sni)
Sentimen: positif (49.9%)