KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengubah keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 peren dalam kontestasi politik.
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
Baca Juga
Maju dari Perindo, Status Aldi Taher Diverifikasi KPU DKI Jakarta
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunhkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 sudah relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran atau consciousness pada seluruh partai politik.
"Jadi PKPU nomor 10 tahun 2023 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu," paparnya.
Baca Juga
KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu
Sebab menurut dia, masing-masing poksi fraksi partai politik di Komisi II menyampaikan pendapatnya untuk untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Tadi sudah kita dengarkan sama-sama suara dari sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten," paparnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen. Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami dan menyadari terkait pentingnya regulasi tersebut.
"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau di total (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6 persen. Ini sudah jauh di atas 30 persen. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran," ujarnya. (Asp).
Baca Juga
KPU RI Ungkap Menteri Boleh Maju Sebagai Bakal Caleg
Sentimen: positif (65.3%)