Gelar Pertemuan dengan YSN dan LGN, Fraksi PDIP DPR Dukung Pemanfaatan Ganja Medis
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan putusan terkait permohonan penggunaan ganja medis yang dimohonkan oleh orangtua dengan anak cerebral palsy (CP). Anwar menyatakan, permohonan tersebut ditolak.
Perkara tersebut diputus Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota, kemudian Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang putusan atas uji materi UU Narkotika, yang ditayangkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu 20 Juli 2023.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum memiliki bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Sentimen: negatif (91.4%)