Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sukoharjo, Lumajang, Solo, Denpasar
Kasus: penganiayaan
Alamak! Wanita Ini Tega Potong Alat Kelamin Suaminya Gegara Disepelekan
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi (foto: merdeka.com)
Krjogja.com - SOLO - Masa depan seorang suami di Surakarta langsung gelap tatkala menpatai dirinya sudah tak lagi punya alat vital gegara dipotong sang istri. Kejadian ini sempat menghebohkan Solo beberapa waktu lalu.
Dikisahkan, Polres Kota Surakarta mengungkap kasus tindak pidana kasus penganiayaan seorang istri yang memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan di kota Solo, Jawa Tengah. Pelakunya adalah YC (33), warga Lumajang, Jawa Timur.
Seperti dikutip dari Merdeka.com, tersangka YC tega memotong alat kelamin IPN (19), warga Melaya Jembrana Bali. Kini ia sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat YC, warga Lumajang, Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19) dengan adat di Bali pada Maret 2023.
Saat itu korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Pada April, dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo.
YC kemudian menyusul ke Sukoharjo pada Mei. Namun saat bertemu, ia merasakan sikap IPN berubah termasuk orang tua atau keluarga korban. Sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar, Bali dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.
YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik. Ia diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Dalam perjalanannya, YC sempat membeli pisau kater yang nantinya akan digunakan untuk memotong alat kelamin suaminya.
Dalam perjalanan, YC meminta IPN untuk tidak berpisah. Mereka terlibat pembicaraan dan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut mereka menginap pada salah satu penginapan di Solo.
Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulanns untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Sentimen: negatif (100%)