Sentimen
Negatif (94%)
19 Mei 2023 : 04.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPU Ungkap Nasib Pencalegan Johnny G Plate usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

19 Mei 2023 : 04.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Ungkap Nasib Pencalegan Johnny G Plate usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap nasib pencalonan Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu( 2024. Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo, kini nasib Sekjen Partai NasDem itu dipertanyakan.

Pasalnya, NasDem kadung mendaftarkan Plate sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023. Sementara di sisi lain, Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, status tersangka atau penahanan yang menjerat seseorang tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara usai Johnny G Plate jadi Tersangka: Cobaan yang Harus Dihadapi

Pernyataan Hasyim tersebut sesuai dengan muatan Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan segala keputusan yang ditempuh oleh orang yang sedang terkena hukum pidana termasuk mengundurkan diri adalah hak yang bersangkutan. Kemudian, partai politik yang mengusung juga dapat menarik nama terpidana tersebut dari pemilu.

Baca Juga: Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh Cemaskan Elektabilitas Anies Baswedan

"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi lebih dulu dengan KPU terkait nasib pencalonan Johnny G. Plate sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.

Paloh juga memastikan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate sebagai bagian dari partai. “Bantuan hukum wajib, kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya,” ucapnya.***

Sentimen: negatif (94.1%)