Sentimen
Netral (88%)
19 Mei 2023 : 02.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Jelang PMB, Ini 5 Rekomendasi KPK Cegah Potensi Korupsi Di Pendidikan Tinggi

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

19 Mei 2023 : 02.55
Jelang PMB, Ini 5 Rekomendasi KPK Cegah Potensi Korupsi Di Pendidikan Tinggi

AKURAT.CO Pendidikan sejatinya menjadi ruang untuk mencetak bibit unggul masa depan bangsa. Namun nyatanya ranah pendidikan termasuk salah satu sektor yang kerap menjadi lahan korupsi. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan potensi korupsinya, di antaranya melalui kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menekankan pendidikan tinggi adalah jenjang di mana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun terakhir menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

“Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik ke depannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” kata Pahala dikutip dari keterangan resmi KPK, Kamis (18/5/2023).

baca juga:

KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi ke depannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

Pada September-Desember 2022, KPK melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan enam PTN dari Kemenag RI. Selanjutnya dilakukan pula pendalaman dengan enam sampel PTN pada bulan Maret 2023. 

KPK memfokuskan kajian pada PMB tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi.

Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan. 

Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. 

Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain). 

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, tidak transparan dan akuntabelnya praktik alokasi “bina lingkungan” dalam penerimaan mahasiswa baru. 

Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” beber Pahala.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang dihaarapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

Rekomendasi KPK Tata Kelola PMB

1. Mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri (jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan)2. Menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.3. PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)4. Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB. 5. Memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyampaikan apresiasinya terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK. 

Ia sependapat fungsi perguruan tinggi adalah memberi akses PT secara inklusif bagi anak bangsa, tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya. 

Namun dalam prakteknya, hanya 28 persen yang dapat d-icover pemerintah. Sehingga perlu gotong royong, melalui subsidi, skema lain seperti UKT, dan jalur mandiri dengan penggalangan dana yang disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Hal ini yang nyatanya menjadi permasalahan.

“Mohon dikawal agar proses seleksi masuk perguruan tinggi bisa aman dan baik bagi masyarakat maupun untuk dunia pendidikan,” ujar Nizam.[]

Sentimen: netral (88.8%)