Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Paksakan Motif Pemerkosaan Brigadir J
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum Putri Candrawathi menginginkan adanya motif pemerkosaan terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Menurut jaksa, pleidoi Putri yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri dengan seluruh keluarga besarnya, termasuk para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Jaksa menilai bahwa pleidoi tim penasihat hukum Putri keliru atau tidak benar lantaran mereka seperti menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
"Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan," ujar jaksa.
Padahal, kata jaksa, selama proses persidangan berlangsung, tak ada satupun bukti yang menyatakan Putri diperkosa oleh Brigadir J.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," katanya.
Menurut jaksa, jika tim penasihat hukum menghendaki motif pemerkosaan, dari awal persidangan seharusnya sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan yang dialami Putri.
"Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," tandas jaksa.
Jaksa menilaitim penasihat hukum Putri hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Menurutnya, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika Putri mampu berkata jujur di hadapan persidangan.
Bahkan selama persidangan, kata jaksa, Putri mempertahankan kebohongannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tak berkata jujur agar perkara pembunuhan ini tak terbukti.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard Eliezer atau Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diklaim Ferdy Sambo karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Tuduhan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri tidak cukup alat bukti.
Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dianggal terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.
(lna/fra)[-]
Sentimen: negatif (100%)