Biaya Perpanjangan SIM C dan A 2023, Ternyata Tidak Mahal
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya perpanjangan SIM C dan A? Hal ini pasti sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia. SIM merupakan bukti yang dikeluarkan melalui pihak Kepolisian Republik Indonesia bahwa seorang pengendara telah sah untuk bisa berkendara di jalan raya.
Proses yang dirasa rumit hingga biaya yang dianggap tak terjangkau seringkali menjadi alasan seseorang belum memiliki SIM atau tidak memperpanjangnya. Namun, benarkah demikian? Berikut ini adalah ulasannya.
Biaya Perpanjangan SIM C dan A 2023
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan SIM yang telah diatur dalam PP tersebut paling mahal hanya Rp 80.000.
Namun, biaya itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.
Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diketahui bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Dengan kata lain, pemohon SIM dapat memilih sendiri lokasi fasilitas kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi. Kemudian, hasilnya dibawa saat melakukan proses perpanjangan SIM. Ada pun biaya perpanjangan SIM 2023 sesuai PNBP sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
• Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (98.3%)