Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Diduga Peras Guru SD, Kejagung Copot Jaksa EKT
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi (KR/dok)
Krjogja.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT yang diduga memeras seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang anaknya terjerat kasus narkoba.
"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Ketut mengatakan, jaksa EKT dicopot jabatannya agar memudahkan pemeriksaan dugaan pemerasan. Jika nantinya terbukti, jaksa EKT akan diproses secara hukum.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketut.
Ketut menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau seluruh jajarannya tidak main-main dengan penanganan perkara. Menurut Ketut, Jaksa Agung akan nenindak tegas oknum di Korps Adhiyaksa.
"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya," kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung.
Ketut menyebut arahan Jaksa Agung itu ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan Jaksa EKT secara objektif.
"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," pungkasnya.(*)
Sentimen: positif (84.2%)